PRESIDEN JOKOWI RESMI MENEKAN PP KESEHATAN, DILARANG JUAL ROKOK ECERAN

Jakarta, — Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

PP tersebut ditetapkan di Jakarta, Jumat (26/7) lalu. Adapun PP ini terdiri dari 1.172 pasal,Terdapat sejumlah poin pada PP tersebut.

Salah satunya Pasal 434 ayat (1) huruf c yang mencantumkan larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Lalu, huruf e mengatur bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Terdapat pula larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik melalui aplikasi maupun media sosial.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours