Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan. Sebagai penggantinya, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk mengisi posisi tersebut sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/11/2026). Ia menjelaskan, penunjukan pejabat sementara dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
“Untuk selanjutnya, Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut,” ujar Prasetyo Hadi.
Lebih lanjut, Prasetyo menyebut Presiden Prabowo menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo untuk sementara menjalankan tugas sebagai Kepala Kesekretariatan Kepresidenan.
“Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kesekretariatan Kepresidenan,” tambahnya.
Penunjukan Ariyo Windutomo diharapkan dapat memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kesekretariatan Kepresidenan tetap berjalan selama proses pengisian jabatan Kepala Staf Kepresidenan berlangsung.

