KEJAKSAAN AGUNG MELIMPAHKAN BARANG BUKTI UANG DAN DUA TERSANGKA PERKARA DUGAAN KORUPSI TIMAH.

JAKARTA – Kejaksaan Agung melimpahkan barang bukti uang senilai Rp 35 miliar dan dua tersangka perkara dugaan korupsi timahHarvey Moeis dan Helena Lim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Harvey Moeis dan Helena Lim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Barang bukti yang dilimpahkan, antara lain uang tunai dari Harvey dan Helena; yakni Rp 25 miliar, USD 400 ribu, dan SGD 2 juta.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours