Juru Parkir Liar Jakarta Hadapi Sanksi Denda Rp20 Juta

JAKARTA-Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menindak tegas juru parkir liar di minimarket hingga 15 Juni 2024. Juru parkir liar yang tertangkap mengatur parkir secara ilegal akan dikenai denda hingga Rp20 juta. Penindakan ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri. Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa tindakan akan bersifat humanis dan persuasif, termasuk pembinaan, edukasi, dan pendataan terhadap para juru parkir liar.

Setelah ditindak, juru parkir liar akan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi tindakan tersebut. Data para juru parkir liar ini akan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja untuk diinventarisasi dan disiapkan pelatihan sesuai bidang yang cocok. Syafrin berharap pelatihan ini dapat menjadikan mereka tenaga terampil yang bisa disalurkan ke berbagai kegiatan usaha di Jakarta.

Penindakan ini berdasarkan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Syafrin menjelaskan bahwa sanksinya meliputi kurungan badan selama 10 hingga 60 hari atau denda antara Rp100.000 dan Rp20 juta. Dengan pendekatan humanis di awal, diharapkan para juru parkir liar dapat memahami konsekuensi dan beralih ke pekerjaan yang lebih teratur dan legal.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours