Jakarta- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa dana untuk bantuan kemasyarakatan dari Presiden Joko Widodo tidak berasal dari anggaran perlindungan sosial atau bansos, tetapi dari dana operasional presiden yang bersumber dari APBN.
Ini merupakan tanggapan terhadap pertanyaan Hakim MK Saldi Isra dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi. Sri Mulyani menegaskan bahwa alokasi dana kunjungan presiden dan bantuan kemasyarakatan dari presiden diatur oleh peraturan yang berbeda dan dicakup dalam dana operasional presiden.
+ There are no comments
Add yours