Skandal Korupsi Timah: Kejagung Tetapkan 16 Tersangka dengan Kerugian Rp271 Triliun

Jakarta – Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus korupsi terkait dengan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, dengan diperkirakan kerugian mencapai Rp271 triliun, melampaui kasus korupsi sebelumnya. Helena Lim dan Harvey Moeis, yang terkenal sebagai selebgram kaya, diselidiki oleh Kejagung karena diduga terlibat dalam skandal tersebut, walaupun dianggap sebagai pion. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia menyoroti peran aktor intelektual yang diduga menjadi penerima utama keuntungan dari tambang ilegal tersebut.

Kerugian ekologis dan ekonomi lingkungan mencapai Rp271 triliun. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI menjelaskan peran Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), yang diduga meminta perusahaan smelter untuk menyisihkan keuntungan untuk CSR, yang dijalankan oleh Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim. PT Timah menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola pertambangan dan niaga timah setelah kasus korupsi melibatkan Harvey Moeis dan Helena Lim.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours