Jakarta – Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Imipas) menemukan 21 bangunan di luar area Lapas Kelas IIA Cibinong. Dari jumlah tersebut, delapan bangunan tercatat dalam sistem Barang Milik Negara (BMN), sementara 13 lainnya tidak terdaftar. Temuan ini diketahui dalam hasil investigasi dan inspeksi terhadap area luar lapas.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menjelaskan delapan bangunan yang tercatat antara lain rumah kalapas, rumah kasubsi keamanan, rumah kasubsi registrasi, wisma asimilasi, tiga kontainer, serta satu bangunan yang belum diketahui peruntukannya. Sementara 13 bangunan yang tidak tercatat terdiri dari dua bangunan di dekat sungai, delapan bangunan berpagar hitam, serta tiga bangunan yang digunakan sebagai tempat istirahat petugas jaga.
Rudi menyebut bangunan-bangunan tersebut dibangun pada 2023 menggunakan swadaya warga binaan dan diperuntukkan sebagai rumah pegawai. Bangunan kemudian direnovasi pada 2025 dan selesai pada awal 2026. “Bangunan tersebut juga tidak menggunakan anggaran negara sehingga tidak dapat dicatatkan, termasuk perabotan yang berada di dalamnya tidak menggunakan uang negara,” kata Rudi di Jakarta, Senin (5/10/2026).

