Jakarta – Komisi III DPR RI akan mulai membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset setelah masa reses berakhir. Pembahasan dijadwalkan dimulai pada masa sidang yang berlangsung mulai 10 November 2026, setelah RUU Perampasan Aset disahkan dalam rapat paripurna sebagai RUU inisiatif DPR. Komisi III menargetkan proses pembentukan undang-undang tersebut selesai paling lambat pertengahan Desember.
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya optimistis pembahasan dapat diselesaikan sesuai target. “Dengan demikian kami bisa kembali tegaskan dan pastikan bahwa kita akan memiliki UU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2026). Ia menjelaskan Komisi III telah menyusun draf RUU beserta naskah akademiknya sejak September 2025 melalui 62 Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), delapan kunjungan kerja, puluhan kunjungan daerah pemilihan, serta menerima ratusan aspirasi tertulis masyarakat.
Dalam penyusunannya, Komisi III juga menerima masukan agar aturan perampasan aset tidak disalahgunakan sebagai instrumen kekuasaan maupun sarana pemerasan oleh aparat penegak hukum. Karena itu, selain membahas mekanisme dan substansi perampasan aset terkait tindak pidana, DPR akan memperhatikan mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang tersebut. Pembahasan selanjutnya akan dilakukan DPR bersama pemerintah sesuai tahapan pembentukan undang-undang.

