Jakarta – Pemerintah menyiapkan tambahan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp20 triliun untuk memperkuat kondisi keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dana tersebut akan dicairkan dalam dua tahap, masing-masing Rp10 triliun pada Oktober dan November 2026. Tambahan ini di luar anggaran sekitar Rp47 triliun untuk membayar iuran 96,8 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). “Sementara, tambahannya itu sekarang Rp20 triliun dan akan segera dicairkan untuk mendukung keuangan BPJS pada bulan Oktober ini dan juga bulan November,” kata Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Pemerintah juga mendorong BPJS Kesehatan meningkatkan pengumpulan iuran dan memperbaiki ketepatan sasaran penerima PBI berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Saat ini jumlah peserta BPJS Kesehatan sekitar 285 juta jiwa dengan tingkat keaktifan 80,6 persen. Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan penerimaan iuran mencapai Rp118 triliun, sedangkan pembayaran manfaat pelayanan kesehatan mencapai Rp132 triliun sehingga terdapat selisih arus kas sekitar Rp14 triliun. “Jadi ini ada kesenjangan arus kas untuk kita tetap bisa membayar pelayanan kesehatan yang sudah dilakukan oleh teman-teman di fasilitas kesehatan,” ujarnya.
BPJS Kesehatan mencatat sekitar 52 juta peserta saat ini tidak aktif membayar iuran. Jika seluruhnya kembali aktif dengan besaran iuran kelas III, potensi penerimaan diperkirakan mencapai Rp2 triliun per bulan atau Rp24 triliun per tahun. Tambahan dana Rp20 triliun tersebut sebelumnya telah disiapkan pemerintah, tetapi pencairannya menunggu penyelesaian regulasi sebagai dasar penyaluran anggaran.

