Jakarta – Presiden Prabowo Subianto tidak akan ikut campur atau mengintervensi proses hukum dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Bambang mengatakan Presiden menyerahkan sepenuhnya proses hukum pejabat negara kepada aparat penegak hukum. “Bapak Presiden tidak akan mau ikut campur soal begitu-begitu,” ujarnya.

Bambang juga meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Ia meminta publik tidak berspekulasi mengenai dugaan keterlibatan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. “Kita tunggu saja dari KPK ya,” tegasnya. Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9/2026), dan menangkap belasan orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah. Mereka di antaranya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Tardi, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. KPK juga mengamankan puluhan kardus dan koper berisi uang serta valuta asing senilai Rp106,3 miliar sebagai barang bukti. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut empat tersangka, yakni Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry, diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang KPK.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *