Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin usaha 26 perusahaan terkait dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan pembekuan merupakan sanksi administratif untuk mendorong perbaikan kinerja perusahaan, sekaligus mewajibkan pemulihan ekosistem.

Raja Juli mengatakan penanganan terhadap korporasi dilakukan bertahap, mulai dari pembekuan izin, pemulihan lingkungan melalui paksaan hukum, hingga proses pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran. “Pertama pembekuan izin usaha, kedua paksaan pemulihan lingkungan, mereka harus melakukan pemulihan lingkungan dengan paksaan hukum. Dan ketiga, apabila ada indikasi pidana terhadap korporasi tersebut, maka akan kita lanjutkan ke tindak pidana yang akan kita koordinasikan dengan pihak kepolisian,” tegasnya usai rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Selain menjatuhkan sanksi administratif, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan tengah memproses 46 kasus karhutla melibatkan 15 korporasi besar dan 31 perorangan. Dua berkas telah dinyatakan lengkap atau P21, sementara kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan dan penyelidikan. Raja Juli menyebut penegakan hukum dilakukan sesuai arahan Presiden agar proses hukum berjalan adil.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *