Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dalam rupiah dan sejumlah mata uang asing senilai sekitar Rp106,3 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sebagian besar uang ditemukan dalam sejumlah koper di rumah Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen, di antaranya Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar AS, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan nilai barang bukti tersebut termasuk jumlah terbesar dalam rangkaian OTT KPK. “Nilainya kurang lebih mencapai Rp106,3 miliar. Ini termasuk jumlah terbanyak dari kegiatan tangkap tangan yang sudah dilakukan oleh KPK sebelum-sebelumnya,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Selain dari rumah Arif, KPK menyita Rp896 juta dari pihak swasta Rizal Pahlevi, Rp8 juta dari Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Rp49,5 juta dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. OTT pada Senin (14/9/2026) berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK kemudian menetapkan delapan tersangka, termasuk Arif, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry yang disebut diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

