Jakarta – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah memiliki cukup bukti terkait dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara korupsi PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Penyidik juga telah menyita barang bukti berupa uang, namun jumlah dan keterkaitannya dengan pihak tertentu belum diungkap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik masih merahasiakan konstruksi perkara dan pihak yang diduga terlibat karena masuk dalam materi pokok perkara. “Kami pastikan bahwa menurut tim penyidik sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini,” kata Anang di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Penyidikan disebut akan segera dituntaskan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Dalam perkara tersebut, selain Febrie, pengacara Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie sebelumnya telah diperiksa Tim 9 pada Selasa (8/9/2026), termasuk terkait dugaan penerimaan uang dan hubungannya dengan pengusaha properti Tan Kian, namun ia membantah menerima uang maupun memiliki hubungan dengan pengusaha tersebut.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *