Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia meniadakan mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Kebijakan ini diambil setelah evaluasi menemukan celah penggantian jemaah oleh oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), sehingga keberangkatan dapat diberikan kepada jemaah lain tanpa sesuai nomor urut porsi.

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan penghapusan mekanisme tersebut bertujuan mencegah manipulasi antrean serta praktik jual beli kesempatan berangkat. “Karena itu, kami memastikan tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Tidak boleh ada ruang untuk memanipulasi antrean jemaah. Yang berhak berangkat adalah jemaah sesuai nomor urut porsinya,” tegas Dahnil di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Jika terdapat jemaah yang membatalkan atau menunda keberangkatan setelah melunasi biaya haji, kuota kosong tidak dapat diberikan kepada jemaah pilihan PIHK. Pengisian kuota dilakukan berdasarkan urutan jemaah dalam sistem dan ketentuan yang berlaku. Kemenhaj juga akan memperkuat pengawasan terhadap PIHK mulai dari pendaftaran, pelunasan, pengisian kuota hingga keberangkatan untuk memastikan tata kelola haji khusus lebih transparan dan akuntabel.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *