Jakarta – Kuasa hukum terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex meminta majelis hakim menghadirkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tambahan kuota haji 2023-2024. Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026). Kuasa hukum menilai keterangan Jokowi diperlukan karena saksi yang dihadirkan jaksa dinilai tidak mengetahui secara spesifik mengenai tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu.
Menurut kuasa hukum Gus Alex, tambahan kuota tersebut diputuskan melalui pertemuan bilateral antara Raja Arab Saudi dan Jokowi saat masih menjabat sebagai Presiden pada 2023. Nama Jokowi juga disebut tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi. Kehadirannya dinilai dapat memberikan keterangan langsung mengenai pembicaraan dan keputusan terkait tambahan kuota haji.
“Yang penting di sini, apakah kuota tambahan itu berkenaan hanya untuk haji reguler atau memang kuota tambahan memang itu karena untuk jemaah haji Indonesia jadi bisa apa pun, mau reguler maupun khusus. Saksi tidak mengetahui hal itu,” kata kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, dalam persidangan. Ia meminta majelis hakim memanggil Jokowi melalui penuntut umum agar perkara menjadi lebih terang serta mendukung kepentingan pembelaan para terdakwa.

