SURABAYA — Tiga pembeli unit apartemen mengajukan gugatan perdata terhadap pengembang, PT Trans Properti Indonesia (PT TPI), ke Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam perkara tersebut, para penggugat mengajukan tuntutan pengembalian dana dan ganti kerugian dengan nilai keseluruhan sekitar Rp6,49 miliar.
Perkara dengan Nomor 334/Pdt.G/2026/PN Sby tersebut kembali disidangkan pada Kamis (3/9/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli yang dihadirkan oleh pihak penggugat.
Berdasarkan dalil dalam gugatan, ketiga penggugat, yakni Juliani, Joanna, dan Daniel, memesan unit apartemen kepada PT TPI pada 2019. Para penggugat menyatakan seluruh pembayaran telah dilunasi pada 2024. Namun, menurut pihak penggugat, hingga gugatan diajukan, unit yang dipesan belum diserahterimakan kepada mereka.
Kuasa hukum para penggugat, R. Rio Suspra Anggoro, mengatakan jadwal serah terima unit disebut telah mengalami beberapa kali perubahan.
“Jadi, hingga gugatan ini diajukan, belum ada serah terima unit apartemen tersebut kepada para penggugat,” ujar Rio seusai persidangan.
Dalam gugatan tersebut, para penggugat meminta pengembalian dana sekitar Rp3,76 miliar. Selain itu, mereka mengajukan tuntutan kerugian material sekitar Rp482,86 juta dan kerugian immaterial sekitar Rp2,25 miliar.
Dengan demikian, berdasarkan nilai yang dicantumkan dalam gugatan, total tuntutan para penggugat mencapai sekitar Rp6,49 miliar. Nilai tersebut merupakan tuntutan yang diajukan dalam perkara dan belum merupakan putusan pengadilan.
Ahli Beri Pandangan soal Pemasaran Apartemen
Dalam persidangan, pihak penggugat menghadirkan ahli hukum perdata Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Dr. Ghansham Anand.
Dalam keterangannya sebagai ahli, Ghansham menjelaskan mengenai persyaratan yang perlu dipenuhi dalam pemasaran rumah susun atau apartemen yang masih dalam tahap pembangunan, termasuk aspek kepemilikan tanah dan perizinan.
Menurut Ghansham, pemasaran rumah susun yang dilakukan sebelum persyaratan yang ditentukan terpenuhi dapat menimbulkan persoalan hukum dan, dalam kondisi tertentu, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Kok bisa melakukan pemasaran sedangkan belum terpenuhi syarat-syaratnya? Jawabannya jelas itu adalah perbuatan melawan hukum,” kata Ghansham dalam persidangan.
Ghansham juga menerangkan mengenai kewajiban pelaku pembangunan dalam kondisi tertentu untuk mengembalikan uang yang telah diterima dari pembeli sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut pandangannya, kondisi ketika pembeli telah melakukan pembayaran namun belum menerima objek yang diperjanjikan dapat menimbulkan kerugian bagi pembeli.
Namun, keterangan tersebut merupakan pandangan ahli mengenai aspek hukum normatif. Keterangan ahli tersebut tidak dapat dimaknai sebagai putusan atau kesimpulan majelis hakim mengenai terbukti atau tidaknya dalil dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Rio mengatakan pihaknya menyerahkan penilaian terhadap fakta, alat bukti, dan dalil masing-masing pihak kepada majelis hakim.
“Kami tetap menghormati seluruh proses persidangan yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilai fakta, alat bukti, serta seluruh dalil dan tuntutan yang diajukan oleh para pihak secara objektif dan berdasarkan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Perkara tersebut masih dalam proses persidangan. Majelis hakim nantinya akan menilai fakta, bukti, serta argumentasi hukum dari masing-masing pihak sebelum menjatuhkan putusan.

