Sidoarjo – Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi suspend berat selama 30 hari kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo. Sanksi diberikan setelah dugaan keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berdampak pada 567 siswa Pondok Pesantren Manbaul Hikam.
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana mengatakan pihaknya juga mengusulkan pencopotan kepala SPPG Kalitengah. “Kami juga suspend berat selama 30 hari SPPG Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo. Selain itu, kami juga mengusulkan kepala SPPG tersebut untuk dicopot dan digantikan,” ujar Ketut, Rabu (2/9/2026).
BGN bersama dinas kesehatan melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab dugaan keracunan. Sementara Pemprov Jawa Timur memprioritaskan penanganan para korban. Hingga Rabu pukul 00.30 WIB, sejumlah pasien telah diperbolehkan pulang setelah kondisinya membaik, sedangkan rumah sakit tetap bersiaga menangani pasien lainnya.

