Jakarta – Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait langkah penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dalam penyelidikan penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Polisi menegaskan surat yang diajukan kepada pihak bank merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening. “Surat yang diajukan kepada pihak bank merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Senin.

Budi menjelaskan penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan berlaku paling lama lima hari kerja. Selama masa penundaan, dana tetap berada di rekening pemilik dan tidak dilakukan penyitaan. Setelah masa penundaan berakhir, rekening dapat kembali digunakan sesuai ketentuan yang berlaku, selama tidak ada tindakan hukum lanjutan yang menjadi dasar pembatasan transaksi.

Dalam penyelidikan tersebut, polisi juga menggunakan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai salah satu dasar hukum terkait penghimpunan dana dari masyarakat. Penyidik telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak terkait serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial untuk mendalami tujuan penghimpunan, mekanisme pengumpulan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana. “Koordinasi dan klarifikasi dilakukan untuk memperoleh fakta secara utuh sebagai dasar menentukan tindak lanjut penyelidikan,” ujar Budi.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *