Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan akan memblokir atau mem-blacklist penerima bantuan apabila terbukti menjual beras bantuan pemerintah. Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Pemkot Surabaya Anna Fajrihatin mengatakan pengawasan diperketat dengan melibatkan stakeholder hingga tingkat kelurahan, RT, dan RW untuk mencegah bantuan tersebut diperjualbelikan.
“Pembungkus beras itu sudah ada stempel bahwa tulisannya memang tidak boleh dijual dan ini dari Bulog seperti itu. Ini antisipasi kita,” kata Anna, Senin (24/8/2026). Meski hingga kini belum ditemukan kasus penerima di Surabaya yang menjual bantuan beras, Pemkot tetap melakukan langkah pencegahan. Anna menegaskan penerima yang terbukti menjual bantuan akan dicoret dari daftar penerima atau di-blacklist.
Pernyataan tersebut disampaikan saat penyaluran bantuan pangan periode Juli-September 2026. Sebanyak 184.313 keluarga penerima manfaat (KPM) mendapat total 30 kilogram beras, dengan pembagian 10 kilogram setiap bulan dan ditargetkan seluruhnya selesai disalurkan pada 15 September 2026. Penyaluran hari ini antara lain dilakukan di Kelurahan Jambangan untuk 403 KPM, Karah 605 KPM, Pakis 808 KPM, dan Kebonsari 388 KPM. “Juli, Agustus, September, setiap bulannya 10 kilogram,” ujarnya.

