Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendukung upaya ECOTON memulihkan ekosistem Kali Tebu, Surabaya Utara. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemkot Surabaya akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk melegalkan pembentukan Satgas Sungai Lestari sebagai mitra pemerintah di tingkat lapangan. Kepala DLH Kota Surabaya Muhammad Fikser mengatakan legalitas tersebut diharapkan memperkuat peran relawan dalam mengawasi sungai, mengedukasi masyarakat, hingga membantu upaya penegakan aturan terkait pencemaran.

Dukungan tersebut dilakukan di tengah tingginya volume sampah di Kali Tebu. Tim Mission of Zero Plastic Leakage (MOZAIK) ECOTON mencatat sebanyak 94 ton sampah telah diangkat dari badan air sepanjang Mei-Agustus 2026. Dari 73,3 ton sampah yang disortir di Material Recovery Facility (MRF) TPS 3R Kedungcowek, sebanyak 87,5% merupakan sampah residu, 6,7% sampah yang dapat didaur ulang, dan 5,8% sampah organik. Bahkan, 34,9% dari sampah residu atau sekitar 22,3 ton merupakan popok sekali pakai dan pembalut.

Manager Program MOZAIK Amirrudin Muttaqin mengatakan Satgas Sungai Lestari akan menjadi ujung tombak penggerak masyarakat untuk memutus rantai pencemaran dari sumbernya. Satgas nantinya bertugas melakukan patroli dan pengawasan, membantu pembersihan sungai, mengedukasi warga terkait pemilahan sampah, menampung laporan persoalan lingkungan untuk diteruskan ke Pemkot, serta mendorong budaya guna ulang dan pengelolaan sampah rumah tangga. “Kita sedang menghadapi masifnya beban polutan residu di Kali Tebu. Karena itu, MOZAIK mengambil langkah strategis membentuk Satgas Sungai Lestari sebagai ujung tombak penggerak masyarakat,” ujar Amirrudin.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *