JAKARTA — Komisi X DPR RI meminta pemerintah memberikan prioritas dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya bagi tenaga pendidikan yang mengabdi di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan keberadaan tenaga pendidik di daerah yang selama ini menghadapi keterbatasan sumber daya manusia.
Dorongan tersebut turut menyoroti kondisi guru di sejumlah daerah, termasuk Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dinilai membutuhkan perhatian khusus. Komisi X menilai kebijakan afirmatif bagi tenaga pendidikan di wilayah 3T dapat menjadi salah satu upaya memperkuat pemerataan kualitas pendidikan sekaligus memberikan kepastian karier bagi para guru yang telah lama mengabdi di daerah dengan berbagai keterbatasan.
Komisi X berharap pemerintah menjadikan kebutuhan tenaga pendidik di wilayah 3T sebagai pertimbangan utama dalam kebijakan rekrutmen dan pengangkatan aparatur. Prioritas tersebut diharapkan tidak hanya menjawab persoalan kekurangan guru, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan terhadap tenaga pendidik yang memilih bertahan dan mengabdi di daerah-daerah yang sulit dijangkau.

