Jakarta – Fraksi PKB DPR RI meminta pemerintah menyusun parameter yang objektif sebelum merealisasikan rencana kenaikan gaji kepala daerah melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000. Kebijakan tersebut dinilai harus berorientasi pada peningkatan kinerja kepala daerah, bukan sekadar penyesuaian hak keuangan.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Indrajaya, mengatakan revisi aturan perlu mempertimbangkan kemampuan fiskal negara serta dikaitkan dengan indikator kinerja, seperti kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, keberhasilan pembangunan daerah, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, peningkatan kesejahteraan kepala daerah juga perlu dibarengi pengawasan yang kuat agar tidak menjadi celah penyalahgunaan jabatan.

“Kenaikan gaji tidak boleh dipandang sebagai hak semata. Kebijakan ini harus menjadi instrumen untuk mendorong peningkatan pelayanan publik, tata kelola pemerintahan yang profesional, serta percepatan pembangunan di daerah,” ujar Indrajaya. Ia menambahkan, “Kalau ada penyesuaian gaji, harus ada ukuran yang objektif. Kepala daerah yang mampu menunjukkan kinerja baik tentu layak mendapatkan apresiasi, sehingga tercipta sistem penghargaan yang adil sekaligus memacu kompetisi positif antar daerah.”

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *