Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menjalani sidang banding perdana terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026). Dalam sidang tersebut, Nadiem berharap majelis hakim mengkaji kembali fakta-fakta persidangan serta memberikan kesempatan menghadirkan saksi dan saksi ahli baru.
Nadiem menilai terdapat sejumlah kejanggalan selama proses persidangan di tingkat pertama. Ia menyebut tim kuasa hukumnya telah melaporkan dugaan pelanggaran etika, termasuk indikasi intimidasi dan intervensi terhadap hakim, kepada Komisi Yudisial. Nadiem juga mengaku optimistis proses banding akan berjalan lebih adil seiring adanya pembenahan di internal Kejaksaan.
“Harapan besar saya kepada ketiga hakim di Pengadilan Tinggi ini adalah agar mereka membuka mata mereka, agar mereka benar-benar mendalami fakta persidangan dan akan sangat terang benderang melihat bahwa telah terjadi manipulasi hukum di keputusan di Pengadilan Negeri,” kata Nadiem Makarim.
Nadiem berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan. Ia juga meyakini proses penegakan hukum ke depan akan berjalan lebih adil dan bebas dari praktik kriminalisasi maupun intervensi.

