Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pemeriksaan dilakukan Tim Sembilan Kejagung terhadap empat saksi dari pihak swasta berinisial T, ER, DH, dan HH.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, meliputi kantor Don Ritto dan Rekan, kantor PT HI, PT PIS, PT KPE, PT SME di Jakarta Selatan, serta rumah Nurman Herin di Kota Depok. Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, dan menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan tetap menjunjung profesionalitas, independensi, dan asas praduga tak bersalah.
“Seluruh tindakan penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” ujar Anang Supriatna.

