Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih mengkaji permohonan perlindungan terhadap Ferry Hongkiriwang yang diajukan Kejaksaan Agung. Ferry berstatus sebagai saksi dalam perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, mengatakan proses penelaahan masih berlangsung. Ia menegaskan Ferry hingga kini tetap berstatus sebagai saksi dan permohonan yang diajukan bukan untuk mendapatkan status justice collaborator.
“Sampai sejauh ini Ferry masih berstatus sebagai saksi. Jadi, pengajuan ke LPSK bukan statusnya sebagai justice collaborator,” kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Agung menitipkan Ferry Hongkiriwang ke LPSK untuk kepentingan penyidikan dan menjamin keamanannya sebagai saksi. Kejaksaan Agung menyatakan status justice collaborator masih menunggu perkembangan penyidikan.

