Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang debt collector berinisial S.L. (36) yang diduga terlibat dalam aksi pembacokan saat upaya penarikan kendaraan di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya. Tersangka diamankan setelah penyidik mengusut kasus kekerasan yang terjadi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 03.15 WIB. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan insiden bermula ketika tersangka bersama tiga rekannya hendak menarik sebuah mobil Suzuki Karimun Wagon R yang diketahui menunggak angsuran. Penolakan dari pihak yang membawa kendaraan memicu cekcok hingga berujung perkelahian.
Menurut hasil penyelidikan, keributan semakin meluas setelah sejumlah juru parkir di sekitar lokasi ikut terlibat sehingga kelompok debt collector memilih meninggalkan tempat kejadian. Sebelum pergi, tersangka sempat merekam situasi menggunakan telepon seluler dan mengirimkan video ke grup percakapan untuk meminta bantuan. Sekitar 20 menit kemudian, tersangka kembali bersama sejumlah rekannya, mengambil senjata tajam jenis parang dari bagasi mobil, lalu diduga melakukan pembacokan terhadap korban. Akibat kejadian tersebut, tiga orang mengalami luka-luka, termasuk seorang rekan tersangka yang turut terkena sabetan senjata tajam.
Usai melakukan penyerangan, tersangka melarikan diri dan diduga berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang parang serta pakaian yang dikenakannya ke aliran Sungai Gunungsari. Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya kemudian berhasil menangkap S.L., sementara penyidik masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

