Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN (Persero). Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (24/7), penyidik Kejaksaan Agung mengubah status Febrie menjadi tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur.
Penasihat hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan kliennya semula dipanggil sebagai saksi berdasarkan surat panggilan pemeriksaan. Namun, setelah pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 19.00 WIB, penyidik menyerahkan surat penetapan tersangka beserta surat perintah penahanan sebelum melanjutkan pemeriksaan dengan status tersangka. Menurut Febri, proses tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya. Sementara itu, Febrie menilai alat bukti yang dimiliki penyidik masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut sehingga penahanan dinilai dilakukan secara prematur. Ia bahkan menyebut langkah tersebut sebagai bentuk kriminalisasi.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, membenarkan penetapan Febrie sebagai tersangka atas dugaan TPPU yang berkaitan dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara. Rudi menjelaskan, penahanan di Rutan KPK dilakukan dengan pertimbangan keamanan sekaligus sebagai bentuk sinergi antara Kejaksaan Agung dan KPK. Meski demikian, ia menegaskan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

