Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, Dita Irvanda Aulia, yang tengah hamil tujuh bulan, mengajukan permohonan agar proses persidangannya dipercepat. Melalui penasihat hukumnya, Dita meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggabungkan agenda pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa dalam satu rangkaian sidang. Permohonan tersebut diajukan untuk mengurangi kelelahan fisik serta menjaga kondisi kesehatan ibu dan janin selama menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.
Penasihat hukum Dita, Suwanto, menegaskan permintaan tersebut bukan untuk menghambat ataupun menunda jalannya persidangan, melainkan agar proses hukum berlangsung lebih efektif. Dalam surat dakwaan jaksa, Dita diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu bersama terdakwa Heru Setyawan alias Tikus. Jaksa menyebut Dita berperan mencatat rincian berat dan jumlah paket sabu menggunakan aplikasi catatan di telepon genggamnya. Setelah sebagian barang terjual, sisa 17 paket sabu disebut disembunyikan Dita di dalam kemasan kosong serum wajah merek Hanasui sebelum dikubur di halaman rumahnya di kawasan Wonokromo, Surabaya.
Keduanya ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah hotel di Jalan Kertajaya pada 22 April 2026. Polisi menyita sisa sabu, alat isap, uang tunai yang diduga hasil penjualan, serta telepon seluler. Berdasarkan pengakuan para terdakwa, petugas kemudian menggeledah rumah Dita dan menemukan 17 paket sabu dengan total berat 8,135 gram yang disembunyikan di dalam kotak kosmetik. Hasil uji laboratorium memastikan seluruh barang bukti merupakan metamfetamin golongan I. Dalam pemeriksaan, Dita dan Heru mengaku mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Atas perbuatannya, keduanya didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan terkait dalam KUHP.

