Tim kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memastikan kliennya siap menghadiri persidangan perkara yang melibatkan Dokter Tifa apabila dipanggil oleh majelis hakim. Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan mantan kepala negara itu akan membawa dokumen ijazah asli mulai dari jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan. Pernyataan tersebut disampaikan usai pertemuan dengan Jokowi untuk membahas perkembangan sejumlah perkara hukum yang tengah berjalan.

Yakup menjelaskan, Jokowi tetap berkomitmen menghormati seluruh proses hukum dan siap memenuhi panggilan pengadilan kapan pun dibutuhkan. Menurutnya, tidak ada perubahan sikap dari Jokowi terkait perkara tersebut. Meski demikian, waktu kehadiran Jokowi di ruang sidang sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim dan penuntut umum, apakah pada awal, pertengahan, atau akhir agenda pembuktian. Selain perkara yang melibatkan Dokter Tifa, pihaknya juga membahas perkembangan praperadilan yang diajukan Roy Suryo, yang masih berproses dan berpotensi berlanjut ke tahapan berikutnya.

Lebih lanjut, Yakup mengatakan Jokowi berharap seluruh perkara yang sedang bergulir segera memasuki tahap pembuktian agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Menurutnya, penyelesaian melalui mekanisme peradilan menjadi jalan terbaik untuk mengakhiri polemik yang berkembang di ruang publik. Dengan demikian, proses hukum diharapkan dapat berjalan secara objektif, transparan, dan menghasilkan kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *