Dua pria yang diduga melakukan pencurian mesin truk molen ditangkap anggota Patroli Jogoboyo Sat Samapta Polrestabes Surabaya di Jalan Jagiran, Minggu (12/7/2026) dini hari. Penangkapan dilakukan saat petugas melaksanakan patroli rutin dan mendapati kedua pelaku membawa mesin yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku baru saja mencuri mesin truk molen dari sebuah kendaraan yang terparkir di kawasan Menganti. Pengakuan tersebut langsung ditindaklanjuti petugas dengan mengamankan barang bukti beserta kedua pelaku untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Polrestabes Surabaya kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian serupa di wilayah lain. Sementara itu, barang bukti berupa mesin truk molen telah diamankan untuk kepentingan penyidikan, sedangkan kedua pelaku menjalani pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *