Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar sindikat penipuan daring bermodus love scamming yang melibatkan dua warga negara asing (WNA) asal Afrika dan seorang warga negara Indonesia (WNI) di Surabaya. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka yakni KKP warga negara Ghana, AYV warga negara Pantai Gading, serta LNH yang merupakan WNI. Pengungkapan kasus bermula dari temuan dugaan pelanggaran izin tinggal sejumlah WNA di sebuah apartemen di Surabaya.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, petugas menemukan berbagai barang bukti berupa telepon seluler, kartu SIM, serta perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan secara online. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa para pelaku menjalankan modus love scamming dengan menyasar perempuan berusia 40 hingga 60 tahun melalui media sosial seperti Facebook, TikTok, dan WhatsApp.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka AYV membangun hubungan emosional dengan korban dengan berpura-pura menjalin hubungan asmara. Setelah mendapatkan kepercayaan korban, pelaku mengaku akan mengirimkan hadiah bernilai tinggi seperti jam tangan dan laptop. Selanjutnya, korban menerima pesan palsu dari perusahaan ekspedisi yang menyebut paket tertahan karena kendala administrasi maupun pemeriksaan imigrasi. LNH kemudian berperan sebagai petugas imigrasi palsu yang meminta korban mentransfer sejumlah uang agar paket dapat dikirimkan, padahal barang tersebut tidak pernah ada.
Polisi mengungkap aksi penipuan tersebut telah berlangsung sejak Agustus 2025 dan berhasil meraup keuntungan sekitar Rp 1,1 miliar dari 53 korban yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Sebanyak 22 korban di antaranya berasal dari Jawa Timur. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal penipuan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

