JAKARTA – Jumat, 5 Juni 2026, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan penyelewengan insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Insentif yang seharusnya diberikan kepada pengelola dapur diduga dikorupsi dan digunakan untuk kepentingan pribadi sejumlah oknum. “Kami temukan bukti transfer ke rekening pribadi yang tidak sesuai aturan,” ujar perwakilan Kejagung.
Penyelidikan dimulai setelah audit internal BGN menemukan kejanggalan dalam laporan penggunaan insentif. Beberapa SPPG dilaporkan tidak pernah menerima insentif meskipun tercatat dalam anggaran. Kejagung telah memeriksa sejumlah pegawai BGN, pihak ketiga, dan pengelola dapur. Kerugian negara sementara ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Kejagung akan memperdalam kasus ini dan tidak segan menjerat pihak-pihak yang terbukti bersalah. Masyarakat diminta melapor jika menemukan indikasi serupa di daerahnya. Pemerintah akan memperketat pengawasan penyaluran insentif dan memperbaiki mekanisme pelaporan keuangan. Kasus ini menjadi pelajaran penting untuk memperbaiki tata kelola program MBG ke depan. Proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel.

