JAKARTA – Selasa, 2 Juni 2026, Sidang praperadilan yang diajukan oleh aktivis KontraS, Andrie Yunus, terhadap penetapan tersangkanya akan memasuki agenda pembacaan putusan hari ini. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Kami berharap hakim mengabulkan permohonan kami,” ujar kuasa hukum Andrie Yunus.
Andrie ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penghasutan terkait ungguhan media sosial yang dinilai mengandung ujaran kebencian terhadap pemerintah. Tim kuasa hukum mendalilkan bahwa penetapan tersangka tidak sah karena proses penyidikan dianggap cacat prosedur dan melanggar hak Asasi Manusia. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menyatakan bahwa kasus ini telah memenuhi syarat bukti yang cukup.
Para pengamat hukum menilai putusan praperadilan ini akan menjadi preseden penting bagi kasus-kasus serupa di masa depan. Massa pendukung dan kelompok masyarakat sipil diperkirakan akan memadati area pengadilan. Polisi telah menyiagakan personel untuk mengamankan jalannya persidangan. Apabila gugatan dikabulkan, maka status tersangka Andrie Yunus harus dibatalkan dan proses penyidikan dihentikan.

