Jakarta – Jumat, 15 Mei 2026, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan status Jakarta masih sebagai ibu kota negara dinilai menjadi landasan hukum penting dalam proses pemindahan pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Indrajaya Anggota Komisi II DPR RI menegaskan seluruh tahapan pemindahan ibu kota harus mengacu pada ketentuan konstitusional dan keputusan resmi Presiden. Hal itu disampaikan Indrajaya menanggapi putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Dalam putusannya, MK menyatakan Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota negara hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara. Menurut Indrajaya, putusan tersebut memperjelas bahwa pemindahan ibu kota tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan dinamika politik, tetapi harus berpijak pada kepastian hukum dan legitimasi konstitusi.
Ia mengatakan, perpindahan ibu kota negara merupakan agenda strategis nasional yang menyangkut banyak aspek, mulai dari tata kelola pemerintahan, kesiapan aparatur sipil negara, efektivitas pelayanan publik, hingga efisiensi anggaran negara.
“Pemindahan ibu kota bukan hanya soal pembangunan fisik atau gedung pemerintahan. Yang lebih penting adalah memastikan sistem pemerintahan dapat berjalan efektif dan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” katanya.

