Jakarta – Rabu, 13 Mei 2026, Dahnil Anzar Simanjuntak Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) mengungkapkan, jumlah haji ilegal di musim haji 2026 menurun signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Menurutnya, hal ini dapat tercapai karena penegasan dalam penindakan hukum serta pengawasan secara menyeluruh yang dilakukan oleh pemerintah. Pada hari ke-22 operasional pemberangkatan haji, Satgas Haji berhasil mencegah sebanyak 80 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak melaksanakan haji secara non-prosedural. Jumlah itu menurun drastis dari tahun sebelumnya di periode yang sama.

Penegakan hukum yang lebih tegas sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku maupun calon jemaah menjadi salah satu faktor utama dalam penurunan angka haji ilegal. Dilansir dari Antara, Dahnil memberikan apresiasi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta Polri atas dukungan dalam pengawasan dan penindakan terhadap praktik haji ilegal. Selain itu, ia juga menyoroti peran Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dalam pendampingan terhadap jemaah selama berada di Arab Saudi.

Dahnil mengatakan, pemerintah dapat mencabut izin operasional KBIH jika terbukti melakukan pelanggaran, seperti menggelar tur kota tidak resmi atau melakukan pungutan liar kepada jemaah. Pemerintah menaruh perhatian serius pada praktik pungutan tidak resmi, termasuk biaya tambahan untuk layanan tertentu seperti penggunaan kursi roda atau badal ibadah. Dahnil menekankan bahwa pemerintah akan terus menertibkan KBIH yang melanggar aturan guna melindungi jemaah haji dari praktik yang merugikan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *