SEMARANG – Mahkamah Agung (MA) memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama dan banding yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada seorang dosen Universitas Diponegoro (Undip) terbukti melakukan perundungan dan pemerasan terhadap peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). “Putusan ini sudah tepat dan sepadan dengan perbuatan terdakwa,” ujar Juru Bicara MA.Dosen tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan psikis, pelecehan verbal, serta meminta uang atau imbalan lain kepada peserta didik dengan ancaman akan menghambat kelulusan. Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp150 juta. Putusan MA ini tidak dapat diajukan upaya hukum lain.Kasus ini menjadi perhatian nasional karena menyoroti budaya perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran yang kerap dibiarkan. Universitas Diponegoro menyatakan akan memberlakukan sanksi tambahan berupa pemecatan tidak hormat. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga akan mengevaluasi ulang sistem pembinaan PPDS di seluruh Indonesia. Korban berharap vonis ini memberikan efek jera dan melindungi calon dokter spesialis di masa depan. Kasus ini membuka mata publik terhadap pentingnya lingkungan belajar yang aman dan manusiawi.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *