JAKARTA – Nadiem Makarim resmi menjalani tahanan rumah (tahanan kota) dalam kasus hukum yang menjeratnya. Selama masa tahanan, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu diwajibkan melapor secara rutin ke pihak berwenang serta menggunakan gelang deteksi elektronik. “Tahanan rumah adalah bentuk pengekangan sementara yang tidak mengurangi hak asasi secara signifikan,” ujar kuasa hukum Nadiem.Gelang deteksi yang dipasang terhubung langsung dengan sistem monitoring pengadilan. Jika Nadiem melanggar aturan, seperti meninggalkan rumah tanpa izin atau menerima tamu di luar keluarga inti, statusnya bisa dicabut dan diganti dengan penahanan di lembaga pemasyarakatan. Selama menjalani tahanan rumah, Nadiem juga tidak diperbolehkan mengakses media sosial atau memberikan pernyataan publik tanpa izin penyidik.Publik menilai keputusan pemberian tahanan rumah ini sebagai bentuk penghormatan terhadap status mantan pejabat negara, namun tetap mengikat secara hukum. Keluarga menyatakan akan mematuhi semua aturan yang ditetapkan pengadilan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku lembaga yang menangani kasus ini belum memberikan komentar terperinci. Kasus Nadiem menjadi sorotan besar mengingat latar belakangnya sebagai menteri dua periode kabinet dan tokoh muda yang disegani. Proses persidangan akan terus berlanjut dengan agenda pembacaan tuntutan.

