JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa pelarangan kegiatan nonton bareng (nobar) film harus didasarkan pada keputusan pengadilan, bukan hanya atas dasar administratif atau tekanan kelompok tertentu. Hal itu disampaikan demi menjaga kebebasan berekspresi dan hak masyarakat atas informasi. “Tidak boleh ada pelarangan sewenang-wenang di luar mekanisme hukum yang benar,” ujar Pigai dalam keterangannya.Pigai merespons sejumlah insiden pembubaran nobar film yang dinilai kontroversial oleh oknum aparat atau kelompok masyarakat. Menurutnya, jika ada dugaan film melanggar hukum seperti ujaran kebencian atau pornografi, maka prosesnya harus melalui kajian ahli dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pelarangan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas merupakan bentuk pembungkaman hak asasi.Menteri Pigai mengimbau masyarakat untuk melapor ke polisi atau lembaga hukum jika merasa haknya untuk menikmati karya seni dan informasi dibatasi secara tidak sah. Pemerintah akan mengevaluasi peraturan yang terlalu longgar memberikan kewenangan pembubaran acara publik. Perlindungan HAM harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan publik. Keputusan pengadilan diperlukan agar pelarangan berdasar yurisprudensi dan tidak semena-mena. Kebijakan ini bukan mempersulit, tapi memperkuat supremasi hukum.

