JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, Lia Istifhama, mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran segera disahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi industri media dan melindungi publik dari konten yang merugikan. Ia menilai regulasi yang ada saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi dan lanskap media digital. “RUU Penyiaran yang komprehensif sangat mendesak untuk mencegah penyalahgunaan siaran,” ujar Lia Istifhama.Lia menyoroti maraknya konten ilegal, hoaks, serta siaran yang tidak mendidik yang sulit ditindak karena lemahnya payung hukum. RUU Penyiaran baru diharapkan dapat mengatur secara jelas hak dan kewajiban lembaga penyiaran, penguatan peran Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia, serta sanksi yang tegas bagi pelanggar. Selain itu, aspek digital dan over-the-top (OTT) juga perlu diatur agar tidak ada celah hukum.DPR dan Pemerintah diminta untuk mengakomodasi masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi dan komunitas penyiaran lokal. Pengesahan RUU ini dinilai penting untuk menciptakan ekosistem penyiaran yang sehat, demokratis, dan tetap menjunjung nilai-nilai budaya bangsa. Masyarakat diharapkan juga turut mengawal proses pembahasan RUU ini agar kepentingan publik menjadi prioritas utama.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *