JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan pemberian insentif untuk kendaraan listrik akan mulai berlaku pada Juni 2026. Insentif ini mencakup potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan kemudahan administrasi untuk pembelian sepeda motor maupun mobil listrik. “Insentif ini diharapkan bisa mendorong minat masyarakat beralih ke kendaraan ramah lingkungan,” ujar Purbaya dalam keterangannya.Pemerintah telah menyiapkan anggaran khusus untuk menutup selisih harga bagi produsen yang menurunkan harga jual. Selain itu, pemasangan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) juga akan mendapatkan subsidi agar infrastruktur dapat merata. Targetnya, setidaknya 1 juta unit kendaraan listrik baru bisa terjual dalam satu tahun ke depan.Masyarakat yang berencana membeli kendaraan listrik disarankan untuk menunggu program resmi diluncurkan agar dapat menikmati insentif optimal. Pemerintah juga mengajak perbankan dan lembaga pembiayaan untuk menyediakan skema kredit bunga rendah khusus kendaraan listrik. Langkah ini merupakan bagian dari roadmap kendaraan listrik nasional hingga tahun 2030. Purbaya optimistis ekosistem kendaraan listrik Indonesia akan terbentuk dengan baik.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *