Jakarta – Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan mengaku belum mengetahui adanya rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN jalan tol. Pihaknya menyatakan bahwa isu penambahan pajak yang beredar saat ini harus melalui analisis mendalam oleh Badan Kebijakan Fiskal serta Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal sebelum diputuskan.Dalam acara Simposium PT Sarana Multi Infrastruktur 2026 di Jakarta, Purbaya menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak menambah beban pajak baru sebelum daya beli masyarakat membaik. Pengetatan kebijakan fiskal baru hanya akan dilakukan jika pertumbuhan ekonomi nasional sudah berada di kisaran angka enam persen agar tidak mengganggu arah ekonomi.Wacana PPN jalan tol ini sebelumnya muncul dalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak periode 2025-2029. Namun, Kementerian Keuangan memastikan akan memperhitungkan berbagai variabel, mulai dari survei kepercayaan konsumen hingga dampak ekonomi secara luas, sebelum melakukan perluasan basis penerimaan negara tersebut.“Kalau saya tidak tahu, kan menterinya saya. Nanti saya beresin. Itu harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal, saya tidak tahu sudah ada apa belum. Tapi sekarang katanya tiba-tiba ada banyak isu pajak, penambahan pajak sana-sini, saya belum baca, nanti saya lihat,” kata Purbaya, Rabu (22/4/2026).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *