Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, telah memeriksa saksi berinisial ZA, yang diduga menjadi perantara aliran uang dugaan korupsi kuota haji. Uang sebesar 1 juta dolar AS dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersebut, diduga ditujukan kepada Panitia Khusus, Pansus, Hak Angket Haji DPR RI 2024. Saat ini, penyidik telah melakukan penyitaan karena uang tersebut masih berada di tangan ZA dan belum sempat digunakan.Terkait hal ini, Ketua Komisi delapan DPR Marwan Dasopang mengaku tidak mengetahui adanya temuan aliran dana tersebut. Marwan menegaskan bahwa pihaknya hanya fokus menjalankan tugas penyelidikan di Mekah, terkait dugaan pelanggaran pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai ketentuan. Dalam kasus ini, KPK menduga adanya fee sebesar empat ribu hingga lima ribu dolar AS per jemaah yang dipungut dari pihak travel.Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Ishfah Abidal Aziz, serta dua pihak swasta Ismail Adham dan Asrul Azis Taba. Berdasarkan perhitungan BPK RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 ini ditaksir merugikan keuangan negara mencapai 622 miliar rupiah.”Terkait dengan ada uang 1 juta (dolar AS) yang dikembalikan, fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota Pansus. Kita sudah lakukan pemeriksaan juga,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.ALIRAN UANG KORUPSI HAJI DIDUGA MENGALIR KE PANSUS DPRJakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, telah memeriksa saksi berinisial ZA, yang diduga menjadi perantara aliran uang dugaan korupsi kuota haji. Uang sebesar 1 juta dolar AS dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersebut, diduga ditujukan kepada Panitia Khusus, Pansus, Hak Angket Haji DPR RI 2024. Saat ini, penyidik telah melakukan penyitaan karena uang tersebut masih berada di tangan ZA dan belum sempat digunakan.Terkait hal ini, Ketua Komisi delapan DPR Marwan Dasopang mengaku tidak mengetahui adanya temuan aliran dana tersebut. Marwan menegaskan bahwa pihaknya hanya fokus menjalankan tugas penyelidikan di Mekah, terkait dugaan pelanggaran pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai ketentuan. Dalam kasus ini, KPK menduga adanya fee sebesar empat ribu hingga lima ribu dolar AS per jemaah yang dipungut dari pihak travel.Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Ishfah Abidal Aziz, serta dua pihak swasta Ismail Adham dan Asrul Azis Taba. Berdasarkan perhitungan BPK RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 ini ditaksir merugikan keuangan negara mencapai 622 miliar rupiah.”Terkait dengan ada uang 1 juta (dolar AS) yang dikembalikan, fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota Pansus. Kita sudah lakukan pemeriksaan juga,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

