Jakarta – Selasa, 31 Maret 2026, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya resmi melimpahkan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andri Yunus ke Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia. Kombes Pol Iman Imanuddin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pihaknya menyelesaikan tahap penyelidikan awal dan menemukan sejumlah fakta penting.
Kasus ini bermula dari peristiwa penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus aktivis KontraS, yang menimbulkan luka serius dan mengundang perhatian publik. Insiden tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Metro Jaya melalui serangkaian penyelidikan.
Di saat yang sama Puspom TNI juga melakukan penyelidikan dan menangkap empat oknum TNI dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Keempat oknum TNI yang diduga melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus itu juga sudah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Perkenankan kami menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan yang kami lakukan terkait dengan satu peristiwa hukum yang menimpa saudara Andri Yunus. Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan menemukan fakta-fakta. Saat ini permasalahan tersebut telah kami limpahkan ke Puspom TNI,” ujar Iman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (31/3/2026).

