Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan denda total Rp 755 miliar kepada 97 entitas fintech lending yang tergabung dalam AFPI karena terbukti melakukan kartel bunga pinjaman online. Dalam sidang putusan di Gedung RB Supardan, Kamis (26/3/2026) malam, Majelis Komisi menyatakan para terlapor sah melanggar Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999. Denda terbesar diberikan kepada PT Pintar Inovasi Digital (Asetku) senilai Rp 100,9 miliar dan PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) sebesar Rp 100,3 miliar.

Sidang yang berlangsung dari pukul 11.00 WIB hingga 19.30 WIB ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ridho Jusumadi beserta delapan anggota lainnya. KPPU menegaskan bahwa para terlapor wajib membayar denda atau menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dalam waktu 14 hari jika berniat mengajukan keberatan. Proses hukum ini merupakan hasil pendalaman alat bukti menyeluruh dan koordinasi data dengan instansi Pemerintah guna memastikan putusan yang objektif dan akuntabel bagi industri fintech di Indonesia.

Meskipun putusan telah dibacakan secara terbuka, sejumlah kuasa hukum perusahaan terlapor masih belum bersedia memberikan tanggapan resmi saat dimintai keterangan. Sebelumnya, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum persaingan usaha. Majelis Komisi berharap sinergi data dengan berbagai pemangku kepentingan terus diperkuat untuk menjaga kualitas putusan hukum di masa depan.

“Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta, penilaian analis dan kesimpulan, serta dengan mengingat pasal 43 ayat 3 Undang-Undang No. 5 tahun 1999, Majelis Komisi memutuskan 1. Menyatakan terlapor 1 sampai dengan terlapor 97 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 Undang-Undang No 5 tahun 1999.”

“Memerintahkan terlapor 1 sampai dengan terlapor 97 menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda ke KPPU paling lambat 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan ini jika mengajukan keberatan.”

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *