JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Sidang putusan praperadilan dijadwalkan berlangsung Rabu (11/3/2026) pukul 10.00 WIB. “Kami berkeyakinan, dalam putusannya hakim akan menolak permohonan dari pemohon dan menyatakan penetapan tersangka saudara YCQ dalam perkara ini sah,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (9/3/2026).
KPK meyakini seluruh aspek formal dalam prosedur penyidikan, termasuk penetapan tersangka, telah sesuai ketentuan perundang-undangan dan didukung kecukupan alat bukti yang sah. Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama Ishfah Abidal Aziz, eks staf khususnya, atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan. KPK menduga pembagian kuota 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus tidak sesuai ketentuan UU yang seharusnya 92 persen berbanding 8 persen, serta berkaitan dengan dugaan aliran uang dari biro travel.
Permohonan praperadilan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini didaftarkan Yaqut pada 10 Februari 2026. KPK sebelumnya menetapkan kedua tersangka pada 8 Januari 2026 berdasarkan kecukupan bukti dan peran melawan hukum yang dilakukan. Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro telah menutup sidang dan akan membacakan putusan pekan ini.

