Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Jaksa Agung untuk segera melakukan percepatan penegakan hukum atas Peristiwa Mei 1998 sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan kepastian hukum dan pemulihan bagi korban. Desakan ini kembali mencuat setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan korban terkait pernyataan pejabat publik. Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, menegaskan bahwa putusan PTUN tersebut tidak menentukan kebenaran materiil, sehingga langkah hukum lain harus tetap ditempuh agar hak korban atas keadilan tidak tertutup.Amiruddin menjelaskan bahwa Komnas HAM telah merampungkan penyelidikan sejak beberapa tahun lalu dan menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tersebut. Merujuk pada UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Jaksa Agung memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi Komnas HAM ke tahap penyidikan. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga ruang pengungkapan kebenaran berbasis fakta serta memastikan mekanisme hukum berjalan objektif guna menyelesaikan kasus masa lalu secara komprehensif.Penyelesaian Peristiwa Mei 1998 memerlukan sinergi kuat antarlembaga negara, baik dalam aspek penegakan hukum maupun pemenuhan hak-hak korban. Komnas HAM berharap adanya tindakan nyata dan terukur dari aparat penegak hukum dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menjaga nilai-nilai HAM. Dengan penyelesaian yang tuntas, diharapkan tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa depan, sekaligus memastikan negara hadir dalam memberikan keadilan bagi mereka yang terdampak.“Sekaligus, juga bermakna, menutup jalan bagi korban dalam Peristiwa Mei 98 untuk mendapatkan hak atas kebenaran, hak atas keadilan dan hak untuk pemulihan dari negara,” ujar Amiruddin.

