JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakilnya untuk bersiaga sejak satu minggu sebelum hingga satu minggu sesudah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Arahan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 yang secara spesifik mengatur penundaan perjalanan ke luar negeri bagi gubernur, bupati, dan wali kota pada periode 14 hingga 28 Maret 2026.
Demikian disampaikan Tito Karnavian dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Antaranews, Senin (9/3/2026). Kebijakan ini diambil guna menjamin pemerintah daerah tetap fokus pada agenda strategis, mulai dari pengamanan wilayah, penguatan koordinasi Forkopimda, hingga mendukung kelancaran arus mudik Lebaran. Selain itu, kehadiran kepala daerah di wilayah masing-masing sangat diperlukan untuk memantau pengendalian inflasi serta memastikan kesiapan teknis perayaan Idul Fitri.
Melalui instruksi ini, Mendagri berharap pimpinan daerah dapat merespons cepat setiap kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran. Dengan tetap berada di tempat, koordinasi lintas sektor diharapkan berjalan optimal demi menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan publik di seluruh penjuru tanah air.
“Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” kata Tito.

