JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan batasan penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital RI Nomor 9 Tahun 2026. Aturan yang akan berlaku mulai 28 Maret 2026 ini melarang berbagai platform media sosial diakses oleh anak usia di bawah 16 tahun sebagai upaya perlindungan terhadap generasi muda dari risiko ruang digital. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengapresiasi kebijakan ini sebagai bagian dari usaha lintas kementerian melindungi anak-anak.
“Itu merupakan bagian dari usaha yang dilakukan bersama-sama lintas kementerian untuk bagaimana agar anak-anak kita memiliki kebiasaan yang baik dan dapat terhindar dari penggunaan gawai yang berat,” kata Menteri Mu’ti dalam acara Silaturahmi Mendikdasmen dengan Media di Jakarta, Sabtu (7/3/2026). Ia mengakui aturan ini akan menghadapi tantangan berat dalam teknis pelaksanaan, terutama memastikan anak tidak memalsukan identitas pribadi untuk mengakses media sosial.
Menteri Mu’ti menekankan perlunya pengawasan ketat dari orang tua dan guru terkait usia, serta edukasi dari berbagai pihak agar pembatasan dapat berjalan efektif. Meski gawai dan internet menjadi kebutuhan di ranah pendidikan untuk mengakses materi pelajaran daring, pengawasan harus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan. Aturan ini diharapkan membangun budaya penggunaan media sosial yang lebih beradab dan menyelamatkan generasi muda dari risiko seperti paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan kecanduan gawai.

