Jakarta-KPK pada Jumat (6/3/2026), menyatakan berkas perkara Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo nonaktif telah lengkap atau P21. Perkara ini terkait dugaan suap jabatan, suap proyek, serta penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, penyidik juga telah melimpahkan berkas, tersangka, dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dua tersangka lain yang turut dilimpahkan adalah Agus Pramono Sekda Ponorogo dan Yunus Mahatma Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo saat perkara terjadi.
“Hari ini… berkas… dinyatakan lengkap atau P21,” kata Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (6/3/2026), seperti dilaporkan Antara.
KPK menyebut JPU memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan dan mendaftarkan perkara ke pengadilan agar proses persidangan dapat dimulai. Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah menggelar OTT di Ponorogo, yakni Sugiri Sancoko (SUG), Yunus Mahatma (YUM), Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) dari pihak swasta. Kasus ini mencakup klaster suap pengurusan jabatan, proyek di RSUD dr. Harjono, hingga dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Dalam rincian perkara, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono diduga menerima suap jabatan dari Yunus Mahatma. Sementara pada klaster proyek RSUD, Sugiri dan Yunus diduga sebagai penerima suap dari Sucipto. Selain itu, Sugiri Sancoko juga diduga menerima gratifikasi dari Yunus Mahatma di lingkup Pemkab Ponorogo.

