Jakarta – Ribuan kontainer udang asal Indonesia yang sempat dilarang masuk Amerika Serikat karena isu paparan radioaktif kini mendapat izin dari FDA setelah perundingan aturan impor baru. Kepala KKP, Ishartini, menyatakan udang tersebut tetap bisa masuk meski tiba setelah aturan Import Alert berlaku mulai 31 Oktober 2025.
Pemerintah AS menetapkan sertifikasi wajib bebas radioaktif untuk udang dari Jawa dan Lampung sebagai respons atas temuan Cesium-137, yang berasal dari aktivitas industri logam di Cikande, Banten, bukan dari tambak udang. Serum kontainer udang ini sudah memiliki Sertifikat Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (SMKHP) dari KKP sebagai jaminan kualitas.
Meski dapat dispensasi, semua kontainer akan tetap diperiksa FDA saat tiba di pelabuhan AS untuk memastikan keamanan pangan. Langkah ini diharapkan menjaga ekspor udang Indonesia tetap lancar dan sesuai standar internasional.
